1. Ditujukan seluruh alumnus SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meninggikan studi ke S1 / Sarjana atau pindah prodi.
2. Ditujukan seluruh alumnus SMA/SMU/SMK, D1, D2, dsb meninggikan studi ke Program Diploma Tiga (D-3) atau pindah prodi.
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : sekiranya kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
●
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
●
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
●
Pendaftaran dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Dana/biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar menjadi ringan bagi calon mahasiswa baru, dikarenakan selain dilakukan penerapan keringanan dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa dibayar setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan / finansial mahasiswa.
Sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Untuk menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tsb Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh mengadakan Parallel Tuition Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu dgn memberi kesempatan seluruh alumnus SMA/SMU/SMK, D3/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setingkat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kemampuan pendapatan/keuangan, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana atau Diploma Tiga (D-3) di program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta bermutu sesuai dgn keunggulan Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh.
Alumnus Program S-1 serta D-III Parallel Tuition Program (Hybrid / Blended) Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh dipersiapkan menjadi Sarjana (S-1) serta Ahli Madya (D-III) sebagaimana program studi/jurusannya, yg bisa menaikkan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni, agar sanggup menyelesaikan persoalan juga meningkatkan ilmu serta pengetahuannya.
Kesanggupan yg nantinya akan didapatkan oleh alumnus diantaranya adalah kesanggupan penguasaan teori yg kuat juga penerapannya serta profesionalitas dan berpandangan mendalam; ber-mental kompeten & profesional yang berorientasi pd pemecahan problematik sebagaimana alur berfikir sistem; berkesanggupan meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan kesanggupan melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan terapan.
Mahasiswa/i serta alumnus Parallel Tuition Program (Hybrid / Blended) Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh dan Program Reguler Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yg SAMA, dan mendapatkan HAK utk memanfaatkan gelarnya serta utk meninggikan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Tempat aktivitas belajar di kampus Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh (Kampus Ubudiyah: Jl. Alue Naga, Kec. Syiah Kuala Desa Tibang, Banda Aceh Indonesia), disini dapat diakses angkutan ke arah Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh.
Sekiranya ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr utk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier utk meninggikan kuliah formalnya di Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh - Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh, baik melalui Parallel Tuition Program (Hybrid / Blended) dan melalui Program Reguler.
Terima kasih, Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh - Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh
Tagged / tags: universitas, ubudiyah, indonesia, aceh, parallel, tuition, program, hybrid, blended, universitas ubudiyah, parallel tuition, universitas ubudiyah indonesia, indonesia aceh rektor, prof adjunct, marniati, se m kes, pendaftaran, sekali, manajemen, s akreditasi baik, pendidikan komputer, s, 1, undang dasar, 1945 pasal, 31, ayat 3 bahwa, komponen bangsa, wajib, ilmu pengetahuannya kesanggupan, yg nantinya, akan, informasi secara keseluruhan, tentang program